TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
Ketua Umum :
- Bertanggungjawab secara umum terhadap berjalannya kepengurusan KOPMA UNRAM
- Mengkoordinir tiap bidang/divisi
- Menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan KOPMA UNRAM
Sekretaris :
- Mewakili ketua jika berhalangan tugas,
- Bertanggungjawab dalam mengelola datadan informasi organisasi,
- Bertanggungjawabatas pelaksanaan system administrasi yang tertib, efektif, dan efisien serta terintegrasi guna mendukung operasional kerja organisasi,
- Menyelenggarakan dan menyiapkan materi rapat anggota dan rapat pengurus,
- Dan memberi pertimbangan dan masukan terhadap kebijakan ketua umum.
Bendahara :
- Bertanggungjawab atas perencanaandan pengelolaan keuangan KOPMA UNRAM
- Mengelola cash flow keuangan kopma unram secara transparan dan akuntabel
- Mengatur keuangan, pembukuan, dan membuat laporan keuangan KOPMA UNRAM setiap 6 bulan dan diakhirkepengurusan
- Berwewenang membuat peraturan yang menyangkut keuangan KOPMA UNRAM.
Biro Kestari :
- Melaksanakan sirkulasi surat-menyurat, baik internal maupun eksternal
- Melakukan pengarsipan data/file/dokumen penting serta pembenahan system kearsipan dan administrasi data organisasi
Divisi PSDM :
- Bertanggungjawab atas perekrutan, pembinaan,dan pengawasan serta peningkatan sumber daya anggota,
- Bertanggungjawab dalam menyalurkan aspirasi anggota,
- Menyeleksi dan mengatur pendelegasian,
- Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan organisasi.
Humas :
- Membangun citra positif KOPMA UNRAM, membuat standarisasi publikasi, mengelola madding, serta kartu anggota,
- Mengelola seluruh media informasi dan komunikasi KOPMA UNRAM
Divisi Rumah
Tangga :
- Melaksanakan control dan pemeliharaan inventaris KOPMA UNRAM,
- Menangani rumah tangga organisasi, seperti peminjaman perlengkapan dan peralatan KOPMA UNRAM Menciptakan lingkungan secretariat yang kondusif termasuk kebersihan dan kenyamanan.
DEVISI kantin :
- Bertanggungjawab terhadap kantin KOPMA UNRAM,
- Melakukan pengelolaan serta pemeliharaan kantin KOPMA UNRAM,
- Melakukan control inventaris kantin,
- Melaporkan keuangan kantin terhadap bendahara sekurang-kurangnya satu minggu sekali,
Koordinator unit usaha lain-lain :
- Bertanggungjawab atas unit usaha selain kantin,
- Melakukan pengelolaan dan control terhadap usaha yang dijalankan,
- Melaporkan keuangan terhadap biro bendahara setiap even
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.